Mengurus sertifikat tanah dan rumah adalah hal penting dan erat kaitannya dengan kelangsungan hidup serta aset berharga. Apabila sertifikat ini sudah terpenuhi, kita tidak perlu khawatir lagi dalam tinggal di rumah untuk jangka waktu lama.
Selain itu, hak atas tanah dan rumah bisa diwariskan pada anak cucu. Untuk itu, perlu untuk dipahami dan ditaati bagaimana prosedur dalam mengurus hak milik tanah serta rumah tinggal. Jika tidak segera diurus, maka kita tidak bisa mengklaim tanah dan rumah tersebut sebagai hak milik kita. Imbasnya, kita bisa saja diusir dan tanah serta rumah disita.
Segala hal yang berhubungan dengan kepemilikan hak atas tanah termasuk Hak Milik dan Hak Guna Bangunan telah diatur secara hukum dalam Bagian III dan bagian V dalam Undang Undang No.5 Tahun 1960 mengenai Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria atau UUPA.
Sertifikat Hak Guna Bangunan atau SHGB akan memberikan hak pada pemegang untuk dapat memanfaatkan tanah agar dapat dibangun di atasnya, bukan pada tanah yang dimilikinya. Ini karena kepemilikan tanah telah dipegang Negara. Jangka waktu paling lama adalah tiga puluh tahun.
Setelah jangka waktu ini berakhir, maka SHGB bisa diperpanjang selama dua puluh tahun. Lewat dari batas waktu ini, maka sertifikat tanah dan rumah serta hak atas tanah dihapus dan secara hukum tanah dikuasai Negara sepenuhnya.
Namun, hal ini berbeda dengan jenis sertifikat tanah dan rumah lainnya, yaitu Sertifikat Hak Milik (SHM). Seseorang yang bertindak sebagai pemegang hak akan memiliki kepemilikan terhadap tanah tersebut secara penuh. Selain itu, pemegang sertifikat juga memiliki hak turun-temurun dan menjadi hak terkuat atas tanah yang dikenal di dalam UUPA.
Dalam hal ini, warga Negara Indonesia dapat memiliki Hak Milik. Sementara untuk perusahaan-perusahaan swasta, contohnya developer ataupun perusahaan pengembang perumahan tidak dapat memiliki tanah yang statusnya Hak Milik. Mereka hanya diperbolehkan memegang SHGB. Jelaslah bahwa warga Negara Indonesia memiliki keistimewaan di rumah sendiri dengan diperbolehkan memiliki SHM.
Dengan ketentuan di atas, maka walaupun pengembang telah membeli tanah penduduk yang memiliki status tanah Hak Milik, namun Badan Pertanahan Nasional atau BPN akan menurunkan status tanah menjadi status Hak Guna Bangunan.
Hanya bangunan-bangunan yang dimiliki pengembang sementara yang tanahnya menjadi milik dari Negara. Sertifikat tanah dan rumah yang dikeluarkan adalah SHGB, bukan SHM. Hal ini telah diatur dengan tegas di dalam Pasal 36 UUPA.
Bagi kita warga negara yang hendak mengajukan hak kepemilikan atas tanah dan rumah, tidak perlu khawatir. Tanah yang memiliki status SHGB dapat dinaikkan menjadi SHM. Caranya adalah dengan mengurus di kantor BPN setempat.
Tahapan Mengurus Sertifikat Tanah dan Rumah
Tentunya ada langkah-langkah dalam kepengurusan sertifikat tanah dan rumah ini. Berikut adalah tahapan yang harus kita lalui.
1. Mengurus sertifikat tanah yang awalnya berapa SHGB menjadi SHM bisa dilakukan sendiri. Terlebih dahulu, belilah dan isi formulir permohonan.
2. Harus memiliki ataupun membawa Sertifikat Hak Atas Tanah (HP/HGB).
3. Kemudian, bawa juga Izin Membangun Bangunan. Dapat juga menggunakan surat keterangan yang berasal dari kelurahan mengenai pernyataan bahwa rumah tersebut digunakan untuk ditinggali.
4. Jika dikuasakan, maka harus ada surat kuasa serta fotokopi KTP dari penerima kuasa.
5. Siapkan juga identitas pemohon yang meliputi Kartu Tanda Penduduk atau KTP, Kartu Keluarga atau KK, Warga Negara Indonesia, Ganti Nama apabila pemohon merupakan perorangan, akta pendirian ataupun akta perubahan jika pemohon merupakan badan hukum.
6. Fotokopi Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB di tahun berjalan serta tunjukkan dokumen aslinya
7. Buat juga surat pernyataan yang isinya menyatakan bahwa tidak memiliki tanah perumahan sejumlah lebih dari lima bidang yang luas keseluruhan tanahnya tidak lebih dari lima ribu meter persegi.
8. Jika tanah tersebut dibebani, maka siapkan surat pernyataan yang berasal dari pemegang hak tanggungan.
9. Hak Tanggungan pernyataan yang berasal dari pemohon.
10. Surat pernyataan dari pemohon untuk memiliki sertifikat tanah dan rumah SHM.
11. Bayarlah tarif jenis penerimaan bukan pajak yang bertujuan sebagai pelayanan pendaftaran rumah.
Tarif Mengurus Sertifikat Tanah dan Rumah
Mengurus sertifikat tanah dan rumah bukanlah proses cepat, mudah dan gratis. Ada banyak dokumen yang perlu disiapkan, tahapan proses yang panjang serta biaya tersendiri yang harus dibayarkan. Tarif resmi kepengurusan sesuai PP 46/2002 adalah {2% x (NPT-NPTTKUP)} – {(sisa HGB / jangka waktu HGB) x UP HGB x 50%}. Berikut adalah arti dari istilah-istilah yang digunakan di atas.
1. NPT berarti Nilai Perolehan Tanah
2. NPTTKUP berarti Nilai Perolehan Tanah Tidak Kena Uang Pemasukkan. Untuk NPT dan NPTTKUP ini bisa dilihat di dalam SPT PBB
3. NPT dapat pula berarti NJOP Tanah atau Nilai Jual Objek Pajak, sementara NPTTKUP adalah NJOPTKP atau Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak
4. Untuk jangka waktu Hak Guna Bangunan bisa dilihat di dalam sertifikat tanah
5. UP HGB adalah Uang Pemasukan dari Hak Guna Bangunan
6. Jangka waktunya adalah tiga puluh tahun dari 1% x (NPT – NPTTKUP)
7. Apabila kurang dari tiga puluh tahun maka (jangka waktu Hak Guna Bangunan yang diberikan : 30) x {1% x (NPT – NPTTKUP)}
8. Rumus yang digunakan adalah [luas tanah x (NJOP – NJOPTKP)] x 5% + biaya notaris
9. Biaya notaris yang diperlukan adalah mulai dari Rp750.000 hingga Rp2.500.000
Setelah sertifikat tanah dan rumah tersebut jadi dan sampai ke tangan kita, cek terlebih dahulu untuk menjamin keasliannya. Selain itu, dibutuhkan juga validasi pajak untuk memastikan pajak sudah atau belum dibayar jika ternyata bukti pembayaran pajak palsu.
Biaya untuk akta jual beli adalah biaya pengurusan semua berkas-berkas hingga selesai. Kita hanya perlu memberikan tanda tangan bersama penjual di semua berkas-berkas dari perjanjian jual beli ini. Sementara biaya balik nama ialah biaya untuk mengurus balik nama dari semua sertifikat dari penjual ke pembeli.
Tips Mengurus Sertifikat Tanah dan Rumah
Berdasarkan uraian serba-serbi kepengurusan sertifikat tanah dan rumah di atas, prosesnya memang cukup panjang dan memerlukan aneka biaya tambahan. Namun, hal ini memang penting untuk dilakukan agar kita bisa menjamin serta memperjuangkan hak hingga di masa yang akan datang.
Perlu untuk diperhatikan tiap tahapan yang harus dilakukan di atas dan upayakan untuk melakukannya secara mendetail. Ini agar usaha yang dilakukan tidak sia-sia dan sertifikat bisa didapat tanpa kendala yang berarti dalam prosesnya.
Jangan ragu untuk menanyakan pada petugas apabila terdapat kebijakan yang masih kurang dimengerti ataupun langkah-langkah yang masih tidak dipahami. Demikian adalah cara-cara mengurus sertifikat tanah dan rumah. Semoga uraian di atas dapat membantu.
Sumber : http://www.hasanahland.com/perlu-anda-ketahui-cara-mengurus-sertifikat-tanah-dan-rumah/
Tags :
Perumahan Syariah, Apartemen Syariah, Perkebunan Syariah, Investasi Syariah, Tanpa Bank, Tanpa BI Checking, Tanpa Sita, Tanpa Denda, Tanpa Jaminan, 100% Syariah, Kawasan Islami, Perumahan Murah, Apartemen Murah, KPR Syariah, Hasanah Land, Noura Property, Hasanah Land Group, Hasanah City, Islamic Village.
EmoticonEmoticon