Perkembangan jaman tidak hanya membawa kemajuan pada teknologi komunikasi dan informasi. Sistem jual beli juga mengalami kemajuan. Jika dulu kita membeli barang dengan cara barter. Kini kita bisa membeli barang dengan uang. Tidak hanya itu saja kita bisa membeli barang dengan sistem kredit atau angsuran.
Namun, hukum kredit menurut Islam masih menuai pro dan kontra. Ada orang-orang yang setuju dengan sistem kredit karena membantu meringankan beban pembeli yang ingin membeli barang namun uang yang dimiliki belum cukup.
Akan tetapi ada orang yang menganggap sistem jual beli secara kredit tidak diperbolehkan karena angsuran yang dibayarkan lebih mahal daripada harga yang sebenarnya. Hal itu termasuk ke dalam riba.
Lalu?
Bagaimana sebenarnya hukum kredit menurut Islam?
Hukum kredit menurut Islam telah diatur telah ditegaskan dalam dua dalil, antara lain.
1. Surat Al Baqarah ayat 282
Di dalam surat Al Baqarah ayat 282 menjelaskan bahwa sistem jual beli kredit merupakan ke dalam salah satu jenis utang – piutang. Berdasarkan ayat tersebut, membeli barang dengan sistem kredit diperbolehkan atas persetujuan kedua belah pihak dan tidak boleh ada pihak yang dirugikan.
2. Hadis Rasulullah SAW
Menurut hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim, sistem jual beli secara kredit sama saja dengan sistem utang-piutang. Sehingga, sistem jual beli kredit diperbolehkan menurut ajaran Islam.
Meskipun hukum kredit menurut Islam diperbolehkan, ada beberapa aturan yang harus dilaksanakan ketika kita melakukan sistem jual beli dengan sistem kredit. Aturan-aturan tersebut akan dijelaskan di bawah ini.
1. Komoditi yang Diperjualbelikan Bukan Barang yang Senilai dengan Alat Tukar
Perlu diketahui bahwa ada barang-barang yang sebaiknya tidak boleh dijual maupun dibeli dengan sistem kredit. Barang-barang tersebut masuk ke dalam kategori barang yang ribawi. Barang-barang yang ribawi adalah barang yang senilai dengan alat tukar seperti uang dan logam mulia seperti emas dan perak.
Bahan makanan pokok seperti beras, tepung dan gandum tidak boleh diperjualbelikan secara kredit. Jika kita ingin membeli barang tersebut maka belilah dengan tunai alias kontan.
2. Jangan Menunda Serah Terima Barang
Biasanya barang yang dibeli dengan sistem jual beli kredit akan sampai di tangan pembeli jika dia sudah membayar uang muka atau angsuran pertama. Jika sudah terjadi perjanjian seperti itu antara penjual dan pembeli maka sesegera mungkin barang diserahkan ke pembeli.
Hal ini dikarenakan pembeli sudah mempunyai hak untuk memiliki barang meskipun bayar belum dibayar secara lunas.
3. Harga yang Berlipat Ganda
Sebelum membeli barang biasanya penjual akan memberikan penawaran terkait dengan sistem pembayaran. Jika kita membeli secara kontan maka kita akan membayar dengan nominal sejumlah X. Namun, jika kita membeli secara kredit kita maka harga yang kita bayarkan adalah sejumlah Y.
Sistem pembayaran yang berbeda membawa efek pada harga akhir barang tersebut. Barang yang dibeli dengan sistem jual beli kredit akan lebih mahal daripada barang yang dibeli secara kontan. Hal ini dikarenakan ada bunga beberapa persen dalam cicilan.
Menurut hukum kredit menurut Islam, sistem jual beli kredit yang mana harga barang akan menjadi lebih mahal dari harga aslinya diperbolehkan saja. Sistem jual beli kredit diperbolehkan dengan catatan kedua belah pihak telah sepakat mengenai jumlah angsuran, bunga dan jangka waktu. Jika ada perubahan mengenai terkait hal-hal tersebut maka harus diputuskan oleh kedua belah pihak.
Sumber : http://www.hasanahland.com/hukum-kredit-barang-menurut-syariat-islam/
Tags :
Perumahan Syariah, Apartemen Syariah, Perkebunan Syariah, Investasi Syariah, Tanpa Bank, Tanpa BI Checking, Tanpa Sita, Tanpa Denda, Tanpa Jaminan, 100% Syariah, Kawasan Islami, Perumahan Murah, Apartemen Murah, KPR Syariah, Hasanah Land, Noura Property, Hasanah Land Group, Hasanah City, Islamic Village.
EmoticonEmoticon