Tampilkan postingan dengan label News. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label News. Tampilkan semua postingan

SAYA RAGU DENGAN SKEMA KPR SYARIAH HASANAH LAND



Mau tau titik permasalahan ini? Nyimak yuk agar tidak tertipu…

Mari kita bedah pelan-pelan perbandingan Skema KPR Syariah dari salah satu produk unggulan saat ini yaitu Hasanah Land Group dengan KPR Bank

Contoh Ilustrasi Asumsi Unit KPR Syariah Hasanah Land Group
Pertama. Anda membeli sebuah rumah dengan harga 300 juta secara cash atau harga KPR  5 Tahun 309.305.000
Kedua. Cicilan nya cukup murah yaitu 3.6 jt/bln selamat 60 bulan (5 Tahun)
Ketiga. Terdapat uang muka sebesar 90 jt yang bisa dilunasi cash atau nyicil

Jadi bayangkan Anda memiliki unit tersebut dan membeli pada saat ini di Hasanah Land Group

Kemudian, mari bandingkan kerugian dari skema syariah dengan kpr bank

---------------------------------------------------------

ILUSTRASI ALUR PEMBELIAN HASANAH LAND GROUP:

- Pembeli nyicil DP 90 Juta

- Developer Hasanah City akan membangun rumah sekitar 1 tahun setelah Launching. Kemudian pembangunan sekitar 6-12 bulan semenjak peletakan batu pertama (Yaitu total penerimaan kunci 1.5-2 tahun)

- Saat serah terima rumah, situasi nya adalah :

1. Dalam 1-2 tahun, pembeli sudah tempati rumah

2. Dalam 1-2 tahun, developer baru terima uang 90 jt

Setelah serah terima rumah, resiko sekarang pindah ke developer untuk 8-9 tahun ke depan, yaitu : 

1. Sanggup gak pembeli tetap bayar sampe 8-9 thn lagi?

2. Jika pembeli ga sanggup, maka developer harus cari cara bersama memikirkan pembeli

3. Jika rumah nya kebakaran. Developer kan rugi krn disini ga ada asuransi (haram)

4. Jika pembeli meninggal, masih sanggup ga istri nya (yang ga bekerja) melanjutkan pembayaran?. Developer kan rugi karena disini ga ada asuransi (haram)

Kesimpulan Sementara:

1. Pembeli cuma nanggung resiko 1-2 tahun (Hanya membayarkan DP dan menunggu pembangunan)
2. Developer Hasanah City nanggung resiko 8-9 tahun (Memfollow up pembayaran konsumen)

---------------------------------------------------------

Lalu, Bagaimana dengan pembelian melalui Bank?

ILUSTRASI MEMBELI DI BANK

Anda membeli rumah dengan harga awal kredit 300 jt, namun saat tandatangan KPR Bank, muncul biaya2 yaitu:

– Provisi 1%             : 3 jt

– Admin 0.1%          : 300 rb

– Premi kebakaran : 300 rb

– Premi jiwa            : 300 rb

– Appraisal              : 400 rb

TOTAL BIAYA ADALAH  4,3 jt

Anda selama satu tahun sudah terbayar 100 jt dengan lancar, karena tidak ada masalah keuangan. Tentu masih terdapat kekuarangan sebesar 200 jt. Jreng-jreng, ternyata pada beberapa bulan kedepan terdapat hal yang tidak terduga seperti suami kena PHK. Lalu, Bagaimana dengan denda? Mari kita lihat :

– Didenda 5% per bln = 15 jt per bln. Kemudian, jika dihitung 10 bulan menunggak akan terakumulasi sebsar 150 juta. Akhirnya hutang nya malah nambah jadi 450 jt.. Bayangkan, hutang malah bertambah, padahal Anda lagi kesulitan.

SELAIN DENDA, BISA KENA SITA

Jika tidak sanggup bayar denda? Bank akan melelang dibawah harga pasar.
Ingat kasus Lelang rumah mewah Kades ratusan juta terjual hanya 55 juta ?

---------------------------------------------------------

Sekarang mari kita lihat skema KPR Syariah Hasanah Land Group
1. Di awal tanda tangan akad Istishna, TIDAK ADA biaya-biaya… Pembeli hemat  4,3 jt
2. Saat terlambat, TIDAK KENA denda 5% per bulan karena RIBA
3. Saat sudah tidak sanggup bayar dan tidak bisa meneruskan kpr di Hasanah City. Maka Developer bersama Pembeli menjual rumah SESUAI HARGA PASAR.
Kami ulangi contoh ilustrasi rumah di Hasanah Land Group dijual, yaitu sbb:
Jika Harga awal Kredit 300 jt dan Pembeli sudah bayar 100 jt, maka pembeli masih memiliki hutang ke developer syariah Hasanah Land 200 jt. Singkat cerita,  Rumah di Hasanah Land tersebut dijual kembali  400 juta (Sesuai harga pasar) oleh pembeli . Maka :
– Developer mendapatkan hak berupa hutang 200 jt untuk pelunasan sisa cicilan
– Pembeli yang tidak bisa meneruskan tersebut terima 200 jt dri hasil jual kembali unit rumahnya.
—> kok pembeli malah untung?? :)

---------------------------------------------------------

Bagaimana kalau debitur-nya KPR BANK setelah bayar 100 jt lalu mau melunasi semua sisanya?

Ilustrasi KPR Bank konvensional

Muncul biaya baru yaitu :

– Penalti 2% dr sisa nya : 4 jt

– Biaya Adm : 300 ribu

TOTAL BIAYA YAITU  4.3 jt

Jadi yang dibayar 200 jt + 4.3 jt = 204.3 jt

---------------------------------------------------------

Selain itu, Anda akan mendapatkan harga jual yang rendah jika rumah dilelang. Sedih dan kejamnya…
Di KPR Syariah Hasanah Land, TIDAK ADA biaya penalti, karena Pinalti = RIBA.

---------------------------------------------------------


Bagaimana Konsep KPR Properti Syariah



Istilah KPR sudah tidak asing lagi bagi yang ingin memiliki rumah sendiri, namun rata-rata menggunakan jasa bank-bank konvensional yang tentunya mempunyai hal-hal berbau riba dalam transaksinya. Konsep properti syariah tanpa riba tengah digalakkan di tengah masyarakat saat ini.

Konsep ini seperti KPR pada umumnya yaitu dengan angsuran, bedanya tidak ada bunga, tidak ada denda, atau biaya tambahan lain yang menjurus ke arah riba. Sudah banyak developer di Indonesia yang menjalankan sistem syariah ini, meski begitu Anda tetap harus hati-hati dalam memilih developer syariah pilihan Anda.


1. Konsep syariah tanpa bunga dan tanpa denda

Memang terasa mustahil memiliki rumah dengan sistem KPR tidak mempunyai bunga sebagai persyaratannya apalagi tanpa denda yang mengikuti ketika telat membayar. Namun lain dengan sistem syariah.

Anda bisa mendapatkan rumah sistem KPR tanpa adanya bunga apalagi denda ketika telat membayar, Anda hanya diberikan surat peringatan ketika telat membayar dan jadwal pembayaran Anda bisa diatur ulang ketika Anda tidak bisa pada tanggal tersebut.

2. Konsep syariah tanpa sita dan tanpa bank

Untuk yang memilih konsep properti syariah ini tidak melibatkan bank-bank konvensional yang mudah terjadinya riba. Transaksi murni hanya untuk developer dan pembeli saja tanpa adanya campur tangan pihak ketiga.

Dan biasanya ada juga developer yang menawarkan sistem KPR tanpa sita karena hak milik rumah sudah menjadi milik Anda sehingga ketika Anda lama menunggak pembayaran, maka pihak developer akan mendorong Anda untuk menjual rumah tersebut dan developer akan membantu menjualkan. Hasilnya akan membayar hutang Anda kepada developer dan selebihnya milik Anda.



Konsep ini akan meminimalisir akad-akad yang tidak jelas antara pembeli dan developer sehingga tidak akan ada masalah yang merugikan pembeli nantinya.

Anda dapat menggunakan sistem KPR dengan konsep properti syariah jika ingin membeli rumah, selain terbebas dari riba juga akan menguntungkan Anda untuk memiliki rumah milik sendiri tanpa adanya hambatan.

WASPADA ! inilah 7 Perbedaan KPR Syariah, KPR Bank Syariah dan KPR Konvensional



Perbedaan KPR Syariah, KPR Bank Syariah dan KPR Konvensional – Masih banyak yang masih bingung terhadap pola KPR yang berlaku di masyarakat saat ini. Karena setidaknya, kini ada 3 (tiga) jenis KPR yang bisa menjadi pilihan masyarakat luas.

Ya, semenjak era KPR Syariah (KPR dengan konsep syariah dan cicilan langsung ke developer) mulai marak beberapa tahun ke belakang, masyarakat kini memiliki pilihan lebih banyak untuk memiliki hunian.

Pola KPR Syariah bisa populer dan cepat berkembang karena menawarkan kemudahan dan berbagai keuntungan dibandingkan 2 pilihan yang sebelumnya ada di Indonesia. Yaitu KPR Bank Syariah dan KPR Konvensional.

Namun, seperti yang disinggung pada awal tulisan ini, bahwa masyarakat masih banyak yang bingung perbedaan antara KPR Syariah, KPR Bank Syariah, dan KPR Konvensional. Terutama membedakan antara KPR Syariah dan KPR Bank Syariah.

Nah, tulisan ini insyaAllah akan mengupas secara garis besar perbedaan antara ketiga skema pembayaran KPR tersebut. Tulisan ini dibuat oleh Ust. Farhan Alwayni. Menurut beliau, setidaknya ada 7 hal yang menjadi dasar perbedaan tersebut.

Perbedaan KPR Syariah, KPR Bank Syariah dan KPR Konvensional


1. Pihak Yang Bertransaksi

KPR Syariah: 2 Pihak yaitu antara pembeli dan developer
KPR Bank Syariah: 3 Pihak yaitu antara pembeli, developer dan bank
KPR Bank Konvensional: 3 Pihak yaitu antara pembeli, developer dan bank

Maka harus kita cermati apakah KPR bank baik syariah atau konvensional terjadi transaksi jual beli atau hanya pendanaan dari bank. Jika memang jual beli maka halal dan jika hanya pendanaan bank maka haram.

2. Barang Yang Dijaminkan

KPR Syariah: Rumah yang diperjualbelikan/kredit tidak dijadikan jaminan
KPR Bank Syariah: Rumah yang diperjualbelikan/kredit dijadikan jaminan
KPR Bank Konvensional: Rumah yang diperjualbelikan/kredit dijadikan jaminan

Ada ikhtilaf ulama mengenai apakah barang yang diperjualbelikan boleh dijadikan jaminan atau dilarang. Dalam hal ini, KPR Syariah mengambil pendapat bahwa rumah yang sedang diperjualbelikan/kredit dilarang dijadikan jaminan.

3. Sistem Denda Keterlambatan

KPR Syariah: Tidak ada denda keterlambatan
KPR Bank Syariah: Ada denda keterlambatan
KPR Bank Konvensional: Ada denda keterlambatan

Dalam KPR Syariah tidak boleh ada denda jika ada keterlambatan cicilan karena itu termasuk riba. Dalam jual beli kredit maka sejatinya adalah hutang piutang. Jadi jika harga sudah di akadkan maka tidak boleh ada kelebihan sedikitpun baik dinamakan denda, administrasi atau bahkan infaq sekalipun. Karena ini termasuk mengambil manfaat dari hutang piutang yaitu riba.

4. Sistem Sita Jika Tidak Mampu Melanjutkan Pembayaran

KPR Syariah: Tidak ada sita
KPR Bank Syariah: Tidak ada sita
KPR Bank Konvensional: Ada sita

Dalam KPR Syariah tidak boleh melakukan sita jika pembeli tidak sanggup mencicil lagi. Karena rumah tersebut sudah sepenuhnya milik pembeli walaupun masih kredit. Solusinya adalah pembeli ditawarkan untuk menjual rumahnya baik lewat pembeli atau dengan bantuan developer.

Jika misal sisa hutang masih 100 juta kemudian rumah terjual 300 juta. Maka pembeli membayar sisa hutang yang 100 juta dan nilai 200 juta adalah hak pembeli.

5. Sistem Pinalty Jika Mempercepat Pelunasan

KPR Syariah: Tidak ada pinalty
KPR Bank Syariah: Tidak ada pinalty
KPR Bank Konvensional: Ada pinalty

Jika pembeli mempercepat pelunasan misal dari tenor waktu 10 tahun kemudian di tahun 8 sudah lunas maka tidak ada pinalty dalam KPR Syariah karena itu adalah riba. Bahkan ada sistem diskon yang nilainya dikeluarkan saat pelunasan terjadi.

6. Sistem Asuransi

KPR Syariah: Tidak ada asuransi
KPR Bank Syariah: Ada asuransi
KPR Bank Konvensional: Ada asuransi

Dalam KPR Syariah tidak memakai asuransi apapun karena asuransi adalah haram yang didalamnya ada riba, ghoror, maysir dan lain-lain.

7. Sistem BI Checking Untuk Menilai Kelayakan Konsumen

KPR Syariah: Tidak ada BI Checking
KPR Bank Syariah: Ada BI Checking
KPR Bank Konvensional: Ada BI Checking

Dalam KPR Syariah tidak ada BI Checking sehingga sangat memberikan kemudahan bagi calon pembeli yang kesulitan jika melalui sistem BI Checking seperti:

1. Karyawan Kontrak

Syarat lolos BI Checking secara umum adalah karyawan tetap. Jadi bagi karyawan kontrak akan kesulitan jika ingin membeli rumah lewat KPR bank baik itu Bank Syariah maupun Bank Konvensional.

2. Pengusaha/pedagang Kecil

Syarat lainnya yang bisa meloloskan calon buyer dari BI Checking adalah pengusaha yang memiliki izin usaha dan laporan keuangan. Jadi bagi pedagang kecil seperti tukang bakso, somay, sayur, gorengan dan lainnya akan sulit jika ingin membeli rumah lewat bank.

3. Usia Lanjut

Calon pembeli yang sudah usia lanjut diatas 50 tahun maka tidak akan bisa membeli rumah lewat bank karena ada batasan usia produktif jika membeli lewat bank.
Inilah penjelasan tentang perbedaan KPR Syariah dengan KPR Bank baik Bank Syariah ataupun Konvensional.

KPR Syariah Insyaa Allah dalam transaksinya terhindar dari sistem ribawi dan juga banyak kemudahan yang diberikan bagi para calon pembeli.

Semoga Allah ‘Azza wa Jalla memberikan kemudahan kita semua untuk membeli rumah dengan sistem syariah tanpa riba.

Hasanah Land



Hasanah Land atau PT. Hasanah Karya Abadi adalah perusahaan yang bergerak di bidang property. Dan mengkhususkan di property syariah sebagai pengembang (developer), konsultan, dan agency marketing.

Meningkatnya kebutuhan masyarakat Indonesia akan solusi hunian yang benar-benar terbebas dari riba menjadi latar belakang hadirnya Hasanah Land.

Visi Hasanah Land yaitu membangun seratus ribu rumah syariah yang tersebar di setiap Kota dan Kabupaten seluruh Indonesia. Dan harapan besar di masa yang akan datang (10 – 20 tahun) tidak ada lagi kredit rumah dengan sistem riba. Semua pembelian rumah sudah menggunakan sistem syariah tanpa riba.

Untuk mempercepat terwujudnya visi besar tersebut, maka Hasanah Land juga menjadi konsultan dari developer-developer yang ingin membangun perumahan syariah dan tergabung ke dalam Hasanah Land Group. Proyek-proyek yang sudah dan akan berjalan antara lain berada di daerah Bogor, Bekasi, Bandung, Yogyakarta, dan Solo.

Selain itu, Hasanah Land juga membentuk agency marketing. Yang terdiri dari orang-orang dari berbagai latar belakang yang ingin turut andil dalam dakwah dan penyebaran virus kebaikan properti syariah ini. Selain berdakwah, tentunya mendapatkan kesempatan untuk mendapatkan rezeki yang barokah juga.

Sudah terdaftar sekitar 2.000 an marketing dan 400 an marketing aktif. Informasi lebih lanjut bisa dilihat pada website berikut ini : marketing.hasanahland.com

Hasanah Land Group juga menyediakan forum berbagi ilmu dan edukasi di bidang property syariah. Ilmu-ilmu bagaimana cara menjadi developer property syariah dengan pola yang diterapkan di seluruh projek Hasanah Land ada di kampus.hasanahland.com.


Tags :


Noura Property


Noura Property adalah perusahaan yang bergerak di bidang agency dan marketing properti syariah tanpa riba, tanpa denda, tanpa sita dan tanpa jaminan. Noura Property telah bekerjasama dengan Developer-developer Properti Syariah dan memiliki proyek yang telah berjalan. Direktur Noura Property bukanlah orang asing yang berkecimpung di dunia marketing dan pemasaran.

Ada yang pernah dengar tentang seorang penulis muda best seller yang pernah mengalami musibah dan menanggung kerugian berupa hutang sebesar 7 miliar ? Saat ini beliau telah bangkit dan insya Allah pada pertengahan tahun 2017 ini akan mengakhiri pelunasan hutang tersebut. Beliau adalah Dewa Eka Prayoga atau biasa disebut dengan "Dewa Selling".

Noura Property didirikan berdasarkan kepedulian kang Dewa dan kecintaan-nya terhadap kondisi umat islam yang saat ini masih terbiasa dengan akad-akad Riba yang menjerumuskan dan sangat berbahaya bagi dunia dan akhirat dengan harapan semua umat islam di Indonsia bisa terhindar dari kebiasaan riba.

Noura Property terus berkembang dan menjadi perusahaan yang memberikan pembelajaran digital marketing kepada para member dari mulai nol sampai dengan menjadi seorang pebisnis properti, bahkan bukan tidak mungkin bisa menjadi seorang pengembang. Sudah ada yang menjadi pengembang dan kini memiliki proyek bernilai puluhan milyar. Masih ragu dengan Noura Property ? :)


Tags :