Bagaimana Konsep KPR Properti Syariah



Istilah KPR sudah tidak asing lagi bagi yang ingin memiliki rumah sendiri, namun rata-rata menggunakan jasa bank-bank konvensional yang tentunya mempunyai hal-hal berbau riba dalam transaksinya. Konsep properti syariah tanpa riba tengah digalakkan di tengah masyarakat saat ini.

Konsep ini seperti KPR pada umumnya yaitu dengan angsuran, bedanya tidak ada bunga, tidak ada denda, atau biaya tambahan lain yang menjurus ke arah riba. Sudah banyak developer di Indonesia yang menjalankan sistem syariah ini, meski begitu Anda tetap harus hati-hati dalam memilih developer syariah pilihan Anda.


1. Konsep syariah tanpa bunga dan tanpa denda

Memang terasa mustahil memiliki rumah dengan sistem KPR tidak mempunyai bunga sebagai persyaratannya apalagi tanpa denda yang mengikuti ketika telat membayar. Namun lain dengan sistem syariah.

Anda bisa mendapatkan rumah sistem KPR tanpa adanya bunga apalagi denda ketika telat membayar, Anda hanya diberikan surat peringatan ketika telat membayar dan jadwal pembayaran Anda bisa diatur ulang ketika Anda tidak bisa pada tanggal tersebut.

2. Konsep syariah tanpa sita dan tanpa bank

Untuk yang memilih konsep properti syariah ini tidak melibatkan bank-bank konvensional yang mudah terjadinya riba. Transaksi murni hanya untuk developer dan pembeli saja tanpa adanya campur tangan pihak ketiga.

Dan biasanya ada juga developer yang menawarkan sistem KPR tanpa sita karena hak milik rumah sudah menjadi milik Anda sehingga ketika Anda lama menunggak pembayaran, maka pihak developer akan mendorong Anda untuk menjual rumah tersebut dan developer akan membantu menjualkan. Hasilnya akan membayar hutang Anda kepada developer dan selebihnya milik Anda.



Konsep ini akan meminimalisir akad-akad yang tidak jelas antara pembeli dan developer sehingga tidak akan ada masalah yang merugikan pembeli nantinya.

Anda dapat menggunakan sistem KPR dengan konsep properti syariah jika ingin membeli rumah, selain terbebas dari riba juga akan menguntungkan Anda untuk memiliki rumah milik sendiri tanpa adanya hambatan.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »