SAYA RAGU DENGAN SKEMA KPR SYARIAH HASANAH LAND



Mau tau titik permasalahan ini? Nyimak yuk agar tidak tertipu…

Mari kita bedah pelan-pelan perbandingan Skema KPR Syariah dari salah satu produk unggulan saat ini yaitu Hasanah Land Group dengan KPR Bank

Contoh Ilustrasi Asumsi Unit KPR Syariah Hasanah Land Group
Pertama. Anda membeli sebuah rumah dengan harga 300 juta secara cash atau harga KPR  5 Tahun 309.305.000
Kedua. Cicilan nya cukup murah yaitu 3.6 jt/bln selamat 60 bulan (5 Tahun)
Ketiga. Terdapat uang muka sebesar 90 jt yang bisa dilunasi cash atau nyicil

Jadi bayangkan Anda memiliki unit tersebut dan membeli pada saat ini di Hasanah Land Group

Kemudian, mari bandingkan kerugian dari skema syariah dengan kpr bank

---------------------------------------------------------

ILUSTRASI ALUR PEMBELIAN HASANAH LAND GROUP:

- Pembeli nyicil DP 90 Juta

- Developer Hasanah City akan membangun rumah sekitar 1 tahun setelah Launching. Kemudian pembangunan sekitar 6-12 bulan semenjak peletakan batu pertama (Yaitu total penerimaan kunci 1.5-2 tahun)

- Saat serah terima rumah, situasi nya adalah :

1. Dalam 1-2 tahun, pembeli sudah tempati rumah

2. Dalam 1-2 tahun, developer baru terima uang 90 jt

Setelah serah terima rumah, resiko sekarang pindah ke developer untuk 8-9 tahun ke depan, yaitu : 

1. Sanggup gak pembeli tetap bayar sampe 8-9 thn lagi?

2. Jika pembeli ga sanggup, maka developer harus cari cara bersama memikirkan pembeli

3. Jika rumah nya kebakaran. Developer kan rugi krn disini ga ada asuransi (haram)

4. Jika pembeli meninggal, masih sanggup ga istri nya (yang ga bekerja) melanjutkan pembayaran?. Developer kan rugi karena disini ga ada asuransi (haram)

Kesimpulan Sementara:

1. Pembeli cuma nanggung resiko 1-2 tahun (Hanya membayarkan DP dan menunggu pembangunan)
2. Developer Hasanah City nanggung resiko 8-9 tahun (Memfollow up pembayaran konsumen)

---------------------------------------------------------

Lalu, Bagaimana dengan pembelian melalui Bank?

ILUSTRASI MEMBELI DI BANK

Anda membeli rumah dengan harga awal kredit 300 jt, namun saat tandatangan KPR Bank, muncul biaya2 yaitu:

– Provisi 1%             : 3 jt

– Admin 0.1%          : 300 rb

– Premi kebakaran : 300 rb

– Premi jiwa            : 300 rb

– Appraisal              : 400 rb

TOTAL BIAYA ADALAH  4,3 jt

Anda selama satu tahun sudah terbayar 100 jt dengan lancar, karena tidak ada masalah keuangan. Tentu masih terdapat kekuarangan sebesar 200 jt. Jreng-jreng, ternyata pada beberapa bulan kedepan terdapat hal yang tidak terduga seperti suami kena PHK. Lalu, Bagaimana dengan denda? Mari kita lihat :

– Didenda 5% per bln = 15 jt per bln. Kemudian, jika dihitung 10 bulan menunggak akan terakumulasi sebsar 150 juta. Akhirnya hutang nya malah nambah jadi 450 jt.. Bayangkan, hutang malah bertambah, padahal Anda lagi kesulitan.

SELAIN DENDA, BISA KENA SITA

Jika tidak sanggup bayar denda? Bank akan melelang dibawah harga pasar.
Ingat kasus Lelang rumah mewah Kades ratusan juta terjual hanya 55 juta ?

---------------------------------------------------------

Sekarang mari kita lihat skema KPR Syariah Hasanah Land Group
1. Di awal tanda tangan akad Istishna, TIDAK ADA biaya-biaya… Pembeli hemat  4,3 jt
2. Saat terlambat, TIDAK KENA denda 5% per bulan karena RIBA
3. Saat sudah tidak sanggup bayar dan tidak bisa meneruskan kpr di Hasanah City. Maka Developer bersama Pembeli menjual rumah SESUAI HARGA PASAR.
Kami ulangi contoh ilustrasi rumah di Hasanah Land Group dijual, yaitu sbb:
Jika Harga awal Kredit 300 jt dan Pembeli sudah bayar 100 jt, maka pembeli masih memiliki hutang ke developer syariah Hasanah Land 200 jt. Singkat cerita,  Rumah di Hasanah Land tersebut dijual kembali  400 juta (Sesuai harga pasar) oleh pembeli . Maka :
– Developer mendapatkan hak berupa hutang 200 jt untuk pelunasan sisa cicilan
– Pembeli yang tidak bisa meneruskan tersebut terima 200 jt dri hasil jual kembali unit rumahnya.
—> kok pembeli malah untung?? :)

---------------------------------------------------------

Bagaimana kalau debitur-nya KPR BANK setelah bayar 100 jt lalu mau melunasi semua sisanya?

Ilustrasi KPR Bank konvensional

Muncul biaya baru yaitu :

– Penalti 2% dr sisa nya : 4 jt

– Biaya Adm : 300 ribu

TOTAL BIAYA YAITU  4.3 jt

Jadi yang dibayar 200 jt + 4.3 jt = 204.3 jt

---------------------------------------------------------

Selain itu, Anda akan mendapatkan harga jual yang rendah jika rumah dilelang. Sedih dan kejamnya…
Di KPR Syariah Hasanah Land, TIDAK ADA biaya penalti, karena Pinalti = RIBA.

---------------------------------------------------------


Share this

Related Posts

Previous
Next Post »