Terkadang karena suatu kendala atau kebutuhan yang mendesak seseorang berhutang kepada pihak lain. Dalam Islam sendiri sudah ada beberapa dalil yang menyebutkan tentang hukum hutang piutang. Selama tujuan dari utang piutang tersebut adalah untuk membantu atau menangani suatu masalah, maka hukumnya sunah atau boleh dilakukan.
Namun yang perlu dihindari agar tidak menjadi haram adalah riba, utang 100 harus dikembalikan 100. Berbeda dengan hutang suatu barang atau yang sering disebut kredit, jika harga tunai 100 dan harga kredit 150 maka selama sesuai perjanjian utang kredit tersebut yang harus dilunasi adalah 150.
Utang piutang tidak sama dengan kredit, jadi hutang yang harus dikembalikan harus sama dengan yang dipinjamkan dan tanpa tambahan bunga atau apa pun.
Hukum Tentang Utang Piutang
1. Orang yang memberikan utang
Sebagai contoh ada orang yang akan berobat namun tidak memiliki uang, maka dia segera mencari pinjaman. Kemudian orang yang diminta pinjaman memberikan dengan hati tulus untuk menolong saudaranya tersebut yang mengalami kesulitan berobat.
Maka pinjaman yang diberikan itu halal dan orang yang memberikan pinjaman juga mendapatkan pahala karena hukum hutang piutang menyebutkan bahwa memberikan sebuah pinjaman demi menolong orang lain yang kesusahan adalah sunah.
Orang yang memberikan pinjaman juga mendapatkan pahala hingga yang dipinjamkan telah dikembalikan oleh yang berhutang.
2. Hukum berhutang
Jika seseorang sedang memiliki hajat untuk segera dipenuhi namun tidak memiliki dana, maka solusinya adalah dengan berhutang. Orang yang berhutang kepada pihak lain bisa termasuk sunah hukumnya, selama tidak ada unsur riba dalam hutang tersebut.
Apabila dengan berhutang dapat menyelesaikan kebutuhan darurat, tentu tidak masalah dan boleh dilakukan. Namun dengan kondisi lain seperti berhutang pada orang lain, tetapi yang dimintai pinjaman terlihat kesal atau tidak senang maka bisa jadi hukum hutang piutang tersebut menjadi makruh.
Adanya salah satu pihak yang tidak nyaman atau terpaksa dapat membuat hutang piutang tidak lagi dianjurkan.Jika ingin yang lebih sesuai syariat, sebaiknya pilih pihak yang bersedia dan mampu memberikan pinjaman tanpa riba.
Sumber : http://www.hasanahland.com/hukum-hutang-piutang-menurut-syariat-islam/
Tags :
Perumahan Syariah, Apartemen Syariah, Perkebunan Syariah, Investasi Syariah, Tanpa Bank, Tanpa BI Checking, Tanpa Sita, Tanpa Denda, Tanpa Jaminan, 100% Syariah, Kawasan Islami, Perumahan Murah, Apartemen Murah, KPR Syariah, Hasanah Land, Noura Property, Hasanah Land Group, Hasanah City, Islamic Village.
EmoticonEmoticon