5 Hukuman Besar bagi Para Pelaku Riba



Riba merupakan salah satu perbuatan buruk yang sangat dibenci oleh Allah Swt. Secara luas riba berarti bahwa menetapkan suku bunga yaitu dengan melebihkan jumlah pinjaman pada saat mengembalikan pinjaman tersebut. Presentasi riba biasanya ditentukan atau dibebankan sesuai dengan jumlah pinjaman pokok.

Menurut hukum Islam, terdapat beberapa hukum bagi pelaku riba baik di akhirat dan di dunia.

Dalam surah AL-Baqarah ayat 27, Allah berfirman “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang beriman.” Dalam firman tersebut dijelaskan bahwa riba harus sangat dijauhi.

Dalam berbisnis terutama pada simpan pinjam, terdapat beberapa ketentuan yang berlaku. Salah satunya yaitu adanya penetapan jumlah suku bunga yang disesuaikan dengan jumlah uang yang dipinjam. Suku bunga tersebut bahkan bisa menjadi dua kali lipat terutama terjadi pada beberapa kaum kapitalis.

Kaum kapitalis yang memiliki modal cukup banyak memberikan suku bunga hingga 100% dari jumlah uang yang dipinjam. Hal tersebut tentu sangat tidak baik. Tak hanya dari segi agama saja, dari segi hukum, hal tersebut merupakan salah satu yang dilarang. Namun, pada kenyataannya, di Indonesia saja masih banyak sekali kaum kapitalis yang sering dikatakan sebagai ‘Lintah Darat’.

Adanya praktik ini, menimbulkan berbagai macam masalah sosial yang berakibat ‘yang kaya makin kaya, yang miskin makin miskin’. Hal tersebut sangat terlihat secara nyata di Indonesia yang memperlihatkan adanya unsur kapitalisme yang dilakukan oleh para pengusaha-pengusaha.

Namun, tentu saja, tidak semua pengusaha melakukan hal tersebut. Pada dasarnya, pengusaha merupakan penguasa sehingga mereka berwenang dalam mengatur suatu aturan tertentu. Lalu, bagaimanakah sikap atau salah satu bentuk kapitalisme seperti riba dalam pandangan agama?

Agama Islam merupakan salah satu agama yang sangat menentang pelaku riba. Sehingga dalam agama Islam sendiri terdapat beberapa hukum bagi pelaku riba.Hukum tersebut tercantum dalam firman-firman Allah SWT yang mana tertuang dalam kitab suci Al-Qur’an.

Landasan Hukum Riba Menurut Islam

Hukum bagi pelaku riba adalah haram.Hal tersebut berdasarkan sabda-sabda Rasulullah Saw, serta dalam firman Allah Swt.

Firman Allah Swt dalam Surah Ali-Imran ayat 130 yaitu;

“Hai orang-orang yang beriman janganlah kamu memakan Riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah Kamu kepada Allah supaya mendapatkan keberuntungan”

Selain tercantum pada surah Ali-Imran ayat 130, terdapat pula pada surah Al-Baqarah ayat 276, Allah berfirman,

“Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa”

Dari firman tersebut, dapat ditarik kesimpulan bahwa Allah sangat membenci dan akan melaknat para pelaku riba. Hukum bagi pelaku riba yang diberikan oleh Allah SWT yaitu dengan cara memusnahkan hartanya.

Terdapat banyak sekali cara Allah untuk menghancurkan hartanya. Hal tersebut terbagi menjadi dua jenis yaitu konkret atau nyata dan abstrak atau tak nyata.

1. Hukum bagi pelaku riba yang diberikan oleh Allah SWT yaitu dengan memberikan bencana atau musibah. Mulai dari musibah besar yang dapat menghancurkan segala isi dan hartanya, selain itu, pelaku riba dapat terserang penyakit yang membutuhkan suatu pengobatan dengan biaya yang tidak sedikit. 

Bahkan terdapat pula hukuman Allah SWT bagi para pelaku riba yaitu dengan membakar habis seluruh hartanya. Ini merupakan contoh dari cara Allah memberikan hukuman dengan menghancurkan hartanya yang bersifat konkret atau nyata.

2. Cara Allah memberikan hukum bagi pelaku riba yang bersifat abstrak atau tak nyata yaitu dengan menghapuskan berkah yang didapatkan dari meminjamkan uang kepada orang lain. Sebagai seorang penguasa yang biasanya didominasi oleh pengusaha tentu memiliki modal yang cukup besar. 

Sehingga harta yang dimilikinya sangat berlimpah. Lalu, untuk terus meningkatkan hartanya, tak sedikit orang melakukan riba atau memungut pajak atau suku bunga yang terlampau tinggi sehingga membuat hartanya makin berlimpah.

Hal ini lah yang menyebabkan ‘yang kaya makin kaya dan yang miskin makin miskin’. Hukum bagi pelaku riba yang diberikan oleh Allah SWT tercantum pada penjelasan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin di Syarh Riyadhus Shalihin, 1/580 dan 1/1907)

Yang menjelaskan mengenai hukuman Allah bagi para pelaku riba yaitu “Para ulama berbeda pendapat mengenai ayat ini. Apakah maksud dari ayat ini adalah mereka tidaklah bangkit dari kubur mereka pada hari kiamat kecuali dalam kondisi ini, yakni bangkit dari kubur seperti orang gila atau kerasukan setan.

Atau maksudnya adalah mereka tidaklah berdiri bertransaksi riba (di dunia), yaitu mereka memakan harga riba seperti orang gila karena sangat rakus, tamak serta tidak peduli. Maka ini adalah kondisi sifat mereka para pelaku riba di dunia. Yang benar, jika ayat mengandung dua kemungkinan makna, maka tafsirkan kepada dua makna tersebut semuanya.” (SyarhRiyadhusShalihin, 1/1907)

Hukum Bagi Pelaku Riba

Hukuman yang diberikan oleh Allah SWT bagi para pelaku riba yaitu;

1. Bangkit dari kubur dalam keadaan gila. Karena mengutamakan ketamakan, kerakusan pada harta di dunia sehingga membuat para pelaku riba tidak mendapatkan keberkahan dari meminjamkan modal kepada orang lain.

2. Diancam kekal dalam neraka. Hal ini telah dijelaskan pada surah Al-Baqarah serta surah Al-Imran yang menyebutkan bahwa pelaku riba termasuk kedalam orang-orang kafir dan tidak beriman. Karena mereka tidak mematuhi Allah. Oleh karena itu, Allah memberikan hukuman baik secara konkret maupun abstrak.

3. Tidak mendapatkan berkah. Telah disinggung dalam penjelasan dari Syaikh Ibnu Utsamin dalam SyarhRiyadhusShalihin yang menjelaskan bahwa para pelaku riba akan dihukum layaknya orang gila pada saat dibangkitkan dari kubur.

Hal tersebut untuk menggambarkan bahwa hukum bagi pelaku riba yaitu hilangnya berkah. Meskipun pelaku riba tersebut menginfakkan atau menyedekahkan sebagian hartanya, niscaya Ia tidak akan diberikan berkah atau pahala. Bahkan perilaku tersebut akan menjadi bekal menuju neraka.

4. Hukum bagi pelaku riba yang lainnya yaitu dianggap sebagai dosa. Pelaku riba sama saja merampas harta milik si peminjam dengan memberikan suku bunga yang cukup tinggi sehingga hal tersebut dianggap sebagai bentuk kekafiran dan perbuatan dosa.

Hukum ini telah dijelaskan pada Surah Al-Baqarah ayat 276 dengan ditegaskannya “Dan Allah tidak menyukai orang yang tetap dalam kekafiran dan selalu berbuat dosa”. Sehingga Allah sangat melarang dan melaknat para pelaku riba di dunia maupun di akhirat nanti.

5. Dihilangkan hartanya. Hukum bagi pelaku riba yaitu dihilangkan atau dimusnahkannya harta si pelaku riba tersebut. Allah SWT dalam memberikan hukumannya dapat bersifat konkret dan abstrak.

Sebagian besar riba terdapat pada urusan utang piutang.Namun, pada dasarnya riba tidak hanya terdapat pada urusan tersebut saja, tetapi terdapat pula dalam urusan jual beli dengan menetapkan harga hingga 100% harga asli.

Sehingga untuk menghindari hukum bagi pelaku riba perlu adanya mawas diri dan pembatasan diri akan perilaku yang dibenci Allah tersebut.

Tags :


Share this

Related Posts

Previous
Next Post »