Tampilkan postingan dengan label Riba. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Riba. Tampilkan semua postingan

SAYA RAGU DENGAN SKEMA KPR SYARIAH HASANAH LAND



Mau tau titik permasalahan ini? Nyimak yuk agar tidak tertipu…

Mari kita bedah pelan-pelan perbandingan Skema KPR Syariah dari salah satu produk unggulan saat ini yaitu Hasanah Land Group dengan KPR Bank

Contoh Ilustrasi Asumsi Unit KPR Syariah Hasanah Land Group
Pertama. Anda membeli sebuah rumah dengan harga 300 juta secara cash atau harga KPR  5 Tahun 309.305.000
Kedua. Cicilan nya cukup murah yaitu 3.6 jt/bln selamat 60 bulan (5 Tahun)
Ketiga. Terdapat uang muka sebesar 90 jt yang bisa dilunasi cash atau nyicil

Jadi bayangkan Anda memiliki unit tersebut dan membeli pada saat ini di Hasanah Land Group

Kemudian, mari bandingkan kerugian dari skema syariah dengan kpr bank

---------------------------------------------------------

ILUSTRASI ALUR PEMBELIAN HASANAH LAND GROUP:

- Pembeli nyicil DP 90 Juta

- Developer Hasanah City akan membangun rumah sekitar 1 tahun setelah Launching. Kemudian pembangunan sekitar 6-12 bulan semenjak peletakan batu pertama (Yaitu total penerimaan kunci 1.5-2 tahun)

- Saat serah terima rumah, situasi nya adalah :

1. Dalam 1-2 tahun, pembeli sudah tempati rumah

2. Dalam 1-2 tahun, developer baru terima uang 90 jt

Setelah serah terima rumah, resiko sekarang pindah ke developer untuk 8-9 tahun ke depan, yaitu : 

1. Sanggup gak pembeli tetap bayar sampe 8-9 thn lagi?

2. Jika pembeli ga sanggup, maka developer harus cari cara bersama memikirkan pembeli

3. Jika rumah nya kebakaran. Developer kan rugi krn disini ga ada asuransi (haram)

4. Jika pembeli meninggal, masih sanggup ga istri nya (yang ga bekerja) melanjutkan pembayaran?. Developer kan rugi karena disini ga ada asuransi (haram)

Kesimpulan Sementara:

1. Pembeli cuma nanggung resiko 1-2 tahun (Hanya membayarkan DP dan menunggu pembangunan)
2. Developer Hasanah City nanggung resiko 8-9 tahun (Memfollow up pembayaran konsumen)

---------------------------------------------------------

Lalu, Bagaimana dengan pembelian melalui Bank?

ILUSTRASI MEMBELI DI BANK

Anda membeli rumah dengan harga awal kredit 300 jt, namun saat tandatangan KPR Bank, muncul biaya2 yaitu:

– Provisi 1%             : 3 jt

– Admin 0.1%          : 300 rb

– Premi kebakaran : 300 rb

– Premi jiwa            : 300 rb

– Appraisal              : 400 rb

TOTAL BIAYA ADALAH  4,3 jt

Anda selama satu tahun sudah terbayar 100 jt dengan lancar, karena tidak ada masalah keuangan. Tentu masih terdapat kekuarangan sebesar 200 jt. Jreng-jreng, ternyata pada beberapa bulan kedepan terdapat hal yang tidak terduga seperti suami kena PHK. Lalu, Bagaimana dengan denda? Mari kita lihat :

– Didenda 5% per bln = 15 jt per bln. Kemudian, jika dihitung 10 bulan menunggak akan terakumulasi sebsar 150 juta. Akhirnya hutang nya malah nambah jadi 450 jt.. Bayangkan, hutang malah bertambah, padahal Anda lagi kesulitan.

SELAIN DENDA, BISA KENA SITA

Jika tidak sanggup bayar denda? Bank akan melelang dibawah harga pasar.
Ingat kasus Lelang rumah mewah Kades ratusan juta terjual hanya 55 juta ?

---------------------------------------------------------

Sekarang mari kita lihat skema KPR Syariah Hasanah Land Group
1. Di awal tanda tangan akad Istishna, TIDAK ADA biaya-biaya… Pembeli hemat  4,3 jt
2. Saat terlambat, TIDAK KENA denda 5% per bulan karena RIBA
3. Saat sudah tidak sanggup bayar dan tidak bisa meneruskan kpr di Hasanah City. Maka Developer bersama Pembeli menjual rumah SESUAI HARGA PASAR.
Kami ulangi contoh ilustrasi rumah di Hasanah Land Group dijual, yaitu sbb:
Jika Harga awal Kredit 300 jt dan Pembeli sudah bayar 100 jt, maka pembeli masih memiliki hutang ke developer syariah Hasanah Land 200 jt. Singkat cerita,  Rumah di Hasanah Land tersebut dijual kembali  400 juta (Sesuai harga pasar) oleh pembeli . Maka :
– Developer mendapatkan hak berupa hutang 200 jt untuk pelunasan sisa cicilan
– Pembeli yang tidak bisa meneruskan tersebut terima 200 jt dri hasil jual kembali unit rumahnya.
—> kok pembeli malah untung?? :)

---------------------------------------------------------

Bagaimana kalau debitur-nya KPR BANK setelah bayar 100 jt lalu mau melunasi semua sisanya?

Ilustrasi KPR Bank konvensional

Muncul biaya baru yaitu :

– Penalti 2% dr sisa nya : 4 jt

– Biaya Adm : 300 ribu

TOTAL BIAYA YAITU  4.3 jt

Jadi yang dibayar 200 jt + 4.3 jt = 204.3 jt

---------------------------------------------------------

Selain itu, Anda akan mendapatkan harga jual yang rendah jika rumah dilelang. Sedih dan kejamnya…
Di KPR Syariah Hasanah Land, TIDAK ADA biaya penalti, karena Pinalti = RIBA.

---------------------------------------------------------


Bagaimana Konsep KPR Properti Syariah



Istilah KPR sudah tidak asing lagi bagi yang ingin memiliki rumah sendiri, namun rata-rata menggunakan jasa bank-bank konvensional yang tentunya mempunyai hal-hal berbau riba dalam transaksinya. Konsep properti syariah tanpa riba tengah digalakkan di tengah masyarakat saat ini.

Konsep ini seperti KPR pada umumnya yaitu dengan angsuran, bedanya tidak ada bunga, tidak ada denda, atau biaya tambahan lain yang menjurus ke arah riba. Sudah banyak developer di Indonesia yang menjalankan sistem syariah ini, meski begitu Anda tetap harus hati-hati dalam memilih developer syariah pilihan Anda.


1. Konsep syariah tanpa bunga dan tanpa denda

Memang terasa mustahil memiliki rumah dengan sistem KPR tidak mempunyai bunga sebagai persyaratannya apalagi tanpa denda yang mengikuti ketika telat membayar. Namun lain dengan sistem syariah.

Anda bisa mendapatkan rumah sistem KPR tanpa adanya bunga apalagi denda ketika telat membayar, Anda hanya diberikan surat peringatan ketika telat membayar dan jadwal pembayaran Anda bisa diatur ulang ketika Anda tidak bisa pada tanggal tersebut.

2. Konsep syariah tanpa sita dan tanpa bank

Untuk yang memilih konsep properti syariah ini tidak melibatkan bank-bank konvensional yang mudah terjadinya riba. Transaksi murni hanya untuk developer dan pembeli saja tanpa adanya campur tangan pihak ketiga.

Dan biasanya ada juga developer yang menawarkan sistem KPR tanpa sita karena hak milik rumah sudah menjadi milik Anda sehingga ketika Anda lama menunggak pembayaran, maka pihak developer akan mendorong Anda untuk menjual rumah tersebut dan developer akan membantu menjualkan. Hasilnya akan membayar hutang Anda kepada developer dan selebihnya milik Anda.



Konsep ini akan meminimalisir akad-akad yang tidak jelas antara pembeli dan developer sehingga tidak akan ada masalah yang merugikan pembeli nantinya.

Anda dapat menggunakan sistem KPR dengan konsep properti syariah jika ingin membeli rumah, selain terbebas dari riba juga akan menguntungkan Anda untuk memiliki rumah milik sendiri tanpa adanya hambatan.

Tips Membeli Rumah di Developer Property Syariah



Memiliki rumah sendiri memang menjadi idaman semua orang apalagi bagi pasangan yang baru menikah namun saat ini banyak yang memiliki rumah dengan sistem KPR di bank konvensional yang sarat akan riba.

Saat ini, telah ada developer property syariah dengan sistem KPR tanpa ada riba sama sekali di dalamnya, bahkan tidak melibatkan bank-bank konvensional. Hanya urusan antara developer dan pembeli saja di dalamnya.

Dalam Memilih Rumah Pilih Developer Syariah yang Jelas Persyaratannya
Umumnya, untuk developer property syariah tidak terdapat bunga dan denda di dalam sistem persyaratannya bahkan akad jual belinya tidak memberatkan pembeli. Anda harus melihat baik-baik dan teliti syarat-syarat perjanjian di dalamnya agar Anda tidak tertipu dengan yang berbasis syariah namun masih ada riba di dalamnya yang mungkin Anda tidak sadari.

Banyak juga yang memberikan jaminan syariah namun dengan adanya keterkaitan bank syariah di dalamnya.

Hal ini juga tidak sepenuhnya menjadi transaksi yang bebas riba bagi pembeli, Anda harus hati-hati dalam memilih developer Anda karena transaksi dengan riba sekecil apapun pasti tetap akan merugikan dan haram untuk dilakukan dalam Islam.

Perhatikan Akad yang Akan Disepakati

Seringkali pembeli tertipu dalam hal akad yang akan disepakati, karena pembeli tidak mengerti tentang isi dari akad yang telah ditetapkan. Anda harus memperhatikan baik-baik kejelasan dari akad tersebut, jangan malu untuk bertanya jika ada hal yang tidak dimengerti.

Buat diri Anda mengerti sejelas mungkin soal akad, jangan sampai ada riba yang terselip atau perjanjian yang merugikan Anda. Karena masih banyak developer atau bank dengan label syariah namun masih saja tetap terselip riba di dalamnya yang mungkin tidak disadari oleh pembeli.

Ada baiknya Anda membeli rumah dengan sistem KPR pada developer property syariah yang terpercaya, hindari riba dalam segala transaksi Anda karena selain berdosa Anda juga akan rugi telah melakukannya.

Sesuai dengan Q.S Al-Baqarah: 275 tentang Allah SWT mengharamkan riba bahkan melaknat orang-orang yang telah melakukannya dalam kehidupan sehari-hari nya.

Cara Melunasi Hutang Riba Secara Islam




Banyak orang yang pernah berhutang atau masih memiliki hutang. Dalam Islam hutang bisa diperbolehkan untuk kepentingan darurat dan tidak diizinkan jika hutang tersebut masuk dalam hutang riba. Perlu bagi kaum muslim untuk segera melunasi hutang tersebut jika memang ada riba di dalamnya.

Jika mampu untuk melunasi hutang, alangkah baiknya segera dilakukan dan jangan ditunda-tunda.Hal tersebut juga baik untuk ketenangan diri agar tidak memikirkan hutang lagi. Lepas semua yang dihasilkan dari riba, segera kembalikan pinjaman riba, dan bertobat supaya tidak kembali berhubungan dengan riba.


Bagi yang sudah memiliki hutang dengan sistem riba, lakukan hal berikut untuk melunasi hutang dan terlepas dari riba.

1.    Melepas hasil riba

Menjual benda yang dibeli dari hasil pinjaman riba tersebut, untuk kemudian digunakan untuk melunasi hutang. Jika benar-benar ingin lepas dari hutang riba, tidak ada salahnya untuk menjual aset yang diperoleh dari hasil riba.

Apabila penjualan barang tersebut tidak mencukupi untuk melunasi hutang, dapat dengan meminta pinjaman ke orang terdekat untuk tambahan dana pelunas hutang. Mintalah bantuan ke orang yang mampu dan mau membantu tanpa riba.

Namun jika masih kekurangan, rajinlah bekerja dengan semangat untuk bisa mengumpulkan dana agar dapat terkumpul lebih banyak untuk melunasi pinjaman. Carilah kerja tambahan yang bisa menambah dana untuk mengembalikan pinjaman.

Hidup dengan lebih sederhana dan hindari boros agar bisa lebih cepat mengumpulkan dana kekurangannya. Jika masih tidak bisa melunasi karena belum cukup dana, cobalah untuk bersedekah. Jangan takut harta berkurang, karena bersedekah justru merupakan pintu untuk mendapatkan rezeki yang diberkahi.

2.    Segera Lunasi

Hutang merupakan salah satu yang lebih baik jika bisa dihindari. Namun sekarang ini kebanyakan orang justru memilih hutang untuk sebuah modal atau untuk mengatasi kekurangan dana. Jika hutang biasa tanpa bunga tidak dipermasalahkan, tetapi jika menggunakan hutang riba maka dilarang.

Penerima dan juga pemberi riba tetap merupakan dosa, jadi lebih baik tidak dilanjutkan. Untuk yang memiliki pinjaman riba dan sudah memiliki dana untuk melunasi, akan lebih baik jika disegerakan. Allah SWT tidak menyukai hamba Nya yang menunda-nunda hutang, jadi wajib untuk segera dibayar jika sudah ada kemampuan.

Jangan sampai dana yang sudah ada malah digunakan untuk keperluan lain. Jika perlu simpan dana untuk melunasi hutang di tempat yang sulit untuk diambil sehingga tidak tergiur untuk menguranginya. Saat ada dana dan kemampuan untuk terlepas dari riba, segeralah lakukan agar hidup lebih terasa tenteram tanpa bayangan riba.

3.    Bertobat memohon ampun

Hutang riba adalah salah satu yang wajib untuk segera diselesaikan atau dibayarkan.Riba adalah salah satu dosa, sehingga untuk kaum Muslim yang ingin terlepas dari riba sebaiknya bertobat lebih dulu.

Minta ampun dan jangan kembali mengulanginya. Perbanyak memohon ampun dengan hati ikhlas untuk bertobat dari riba. Rajin berdoa dan jadilah orang yang lebih sederhana sehingga dapat mencegah kembali meminjam yang ada ribanya. Mendekatkan diri dengan lebih rajin berdzikir agar selalu ingat tentang larangan riba sebagai salah satu dosa besar.

Bergaulah di lingkungan yang lebih Islami agar bisa memperbaiki diri untuk tidak lagi melirik riba dalam bentuk apa pun. Itulah beberapa informasi terkait cara melunasi hutang riba secara Islam. Pasti ada cara lain untuk menemukan rezeki selain dari hutang dengan sistem riba. Bisa saja setelah lepas dari riba, rezeki akan datang lebih lancar.

Solusi & Cara Menghindari Riba dalam Bertransaksi



Dalam ajaran Islam, transaksi perekonomian itu merupakan hal yang sangat penting dan memiliki banyak sekali hukum yang perlu diperhatikan agar transaksi bisa berjalan dengan baik dan mendapatkan ridho Allah SWT.

Jangan sampai ketika Anda melakukan berbagai transaksi perekonomian dengan melalui jalan riba. Mengapa?Karena riba merupakan hal yang paling dibenci olah Allah SWT. Pada kesempatan kali ini akan memberikan sedikit info mengenai cara menghindari riba.

Sudahkah Anda tahu apa itu riba?

Riba adalah menetapkan bunga atau melebihkan jumlah pinjaman saat pengembalian berdasarkan berbagai hal dan persyaratan. Jika menambah keuntungan lebih pada sebuah produk yang dijual juga merupakan riba.

Yang jelas, riba merupakan salah satu perbuatan dosa yang Allah sendiri dengan jelas mengumandangkan perang bagi siapa saja yang melakukannya. Semua yang bersangkutan baik itu yang memberi, Bahkan yang menjadi saksi juga akan terkena Hukuman.

Berikut ini merupakan cara menghindari riba yang tepat sesuai dengan ajaran Islam yang berlaku, yaitu:

1. Lebih baik untuk menggunakan bahasa yang lebih halus dengan menerapkan sistem bagi hasil, sehingga dalam hal ini kedua belah pihak akan mendapatkan keuntungan.

2. Ketika melakukan pinjaman baik itu menerima ataupun memberi pinjaman untuk tak menetapkan suku bunga, melainkan akan lebih baik ketika memberikan uang jasa dengan suka rela sebagai rasa terima kasih.

3. Untuk melakukan berbagai transaksi keuangan yang baik sesuai dengan syariat Islam, pastikan untuk melakukan berbagai transaksi tersebut di bank syariah. Setidaknya dengan melakukan transaksi di bank syariah itu lebih aman dan menggunakan bahasa hukum Islam yang sesuai dengan syariat Islam yang berlaku.

Itulah beberapa cara menghindari riba yang bisa dilakukan dan harus mulai diterapkan. Allah telah menjelaskan jika riba itu merupakan perbuatan terlaknat bagi siapa saja pelakunya.

Dengan menerapkan hukum Islam yang ada, maka akan dirasakan ketenangan serta kedamaian hati dalam melakukan berbagai hal.

Semoga info kali ini bisa memberikan banyak manfaat untuk Anda agar terbebas dari kegiatan riba.